Ini Tanggapan Pengacara Jessica Soal Kasusnya di Surabaya -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Ini Tanggapan Pengacara Jessica Soal Kasusnya di Surabaya

Admin
Sabtu, 06 Februari 2016
Majalah45.com Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto tersandung kasus di Polrestabes Surabaya. Yudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lalu bagaimana tanggapan Yudi soal kasus yang menyanderanya itu?

"Itu kasus 3 tahun lalu. Saya somasi seorang guru karena memukuli muridnya. Tetapi tidak dikasih sanksi," kata Yudi saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2016).

Yudi menambahkan, kasus guru SMP yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah selesai. "Sudah dilaporkan ke pihak sekolah dan juga ke polisi. Dia sudah divonis selama 3 bulan," jelas Yudi.

Namun, lanjut Yudi, guru tersebut kemudian melaporkan balik dirinya ke polisi atas somasi tersebut.

"Itu (dilaporkan ke polisi oleh guru) karena disomasi itu, dia enggak terima," tutupnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, kasus Yudi sebenarnya sudah lama yakni sejak 2013. Yudi dilaporkan oleh Saul Krisdiono, seorang guru SMP Giki Surabaya. Saul melaporkan Yudi karena telah menuduhnya secara tertulis sebagai preman yang telah dihukum selama dua tahun penjara.

Tuduhan dalam bentuk tertulis itu kemudian dikirimkan ke berbagai instansi oleh Yudi. Tak terima dengan kelakukan Yudi, Saul melapor ke polisi karena merasa menjadi korban fitnah sehingga kelakuan Yudi telah mencemarkan nama baiknya sebagai guru. Setelah melakukan pemeriksaan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengacara YW tidak puas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka sehingga mengajukan pra peradilan," ujar Lily saat dihubungi detikcom.

Pada Oktober 2015 kemarin, kata Lily, keputusan pra peradilan telah keluar dan memenangkan polisi sehingga status tersangka pada diri Yudi masih melekat. Setelah urusan pra peradilan selesai, Polrestabes Surabaya kembali melanjutkan kasus itu.

"Bulan Desember tahun kemarin kami mengirimkan berkas tahap I. Dan sekarang tinggal menunggu keputusan kejaksaan," pungkas Lily. 

sumber: detik.com