Pahitnya Jadi PSK, Ngeseks Tanpa Kondom Didenda Rp 50 Juta -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Pahitnya Jadi PSK, Ngeseks Tanpa Kondom Didenda Rp 50 Juta

Admin
Jumat, 04 Desember 2015
Majalah45 - Pemerintah dan DPRD Kota Sorong berupaya menangkal penularan HIV/AIDS dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Dalam perda itu, pekerja seks komersial (PSK) wajib menggunakan kondom dan jika kedapatan tidak menggunakan kondom maka sanksinya harus membayar denda berupa uang sebesar Rp50 juta atau hukuman penjara.

"Sesuai ketentuan perda itu semua PSK yang beraktivitas di Kota Sorong harus secara rutin melakukan pemeriksaan oleh tim medis Dinas Kesehatan daerah ini," ujar Ketua Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Kota Sorong, Jhon Toisuta, di Sorong, Jumat (04/12/2015).

Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan itu, di antara para PSK tersebut ditemukan terkena infeksi menular seksual (IMS) berarti PSK tersebut tidak menggunakan kondom saat menjalankan transaksi seks, sehingga diberikan sanksi membayar denda.

Dia menambahkan, tujuan pemkab setempat membuat Perda tersebut untuk melindungi semua masyarakat Kota Sorong dari ancaman penularan HIV/AIDS yang hingga saat ini belum ada obatnya namun dapat dicegah.

Sayangnya, Jhon tidak menjelaskan apakah para pria yang tertular dari PSK juga didenda karena tidak memakai kondom saat berbuat lacur di jalanan./rimanews.com