Ini dalil Setnov hingga minta sidang MKD tertutup dan dirahasiakan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Ini dalil Setnov hingga minta sidang MKD tertutup dan dirahasiakan

Admin
Senin, 07 Desember 2015



Majalah45 - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan terlapor Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup atas permintaan politisi Golkar itu. Banyak dalil yang dipakai Setnov agar sidang tak digelar terbuka.

Menurut Setnov, berdasarkan UU No 17 tentang MD3 jo UU No 42 tahun 2014 tentang perubahan UU No 17 tentang MD3 mengatur persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.

"Ini merupakan roh dari Pasal 132 UU MD3 yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anggota DPR RI. Ketentuan bersifat tertutup ini adalah mutlak demi menjaga kerahasiaan serta harkat dan martabat anggota DPR RI," kata Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (7/12).

Atas dasar itulah Setnov menyatakan sidang harus tertutup untuk umum. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR (Peraturan MKD No 2 Tahun 2015).

"Isinya sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan sidang tertutup untuk umum," katanya.

"Bahwa berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal atau informasi yang bersifat rahasia yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka sidang ini seharusnya dinyatakan tertutup untuk umum," imbuhnya.

(sumber : merdeka.com)