Majalah 45.com - Upaya pembongkaran dan pembersihan lapak pedagang kaki lima di sepanjang jalan,Gading Raya ,Duren sawit, Jakarta Timur pada tgl 18/08/15 masih terus di lakukan.
Pembongkaran tersebut di lakukan oleh pemilik lapak itu sendiri "Mang jeje" salah satu penjual mendoan Banyumas,yang ada di sekitar jalan gading raya,duren sawit.
Pada foto yang kami ambil dari lokasi beberapa gerobak sudah meninggalkan lapaknya.Dan sebagian masih melakukan aktifitas berjualan seperti biasa.
Pembongkaran lapak tersebut di lakukan karena bertentangan dengan peraturan peraturan yang berlaku seperti :
-Peraturan daerah Provinsi DKI jakarta Nomor : 8 Tahun 2007,Tentang Ketertiban Umum.
-Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta : 221 Tahun 2009 Tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Mudah-mudahan dengan adanya peraturan peraturan ini menjadikan jakarta yang bersih indah dan nyaman.Dan semoga para pedagang kali lima yang terkena penggusuran cepat dapat menemukan lapak jualan yang baru.
Pembongkaran tersebut di lakukan oleh pemilik lapak itu sendiri "Mang jeje" salah satu penjual mendoan Banyumas,yang ada di sekitar jalan gading raya,duren sawit.
Pada foto yang kami ambil dari lokasi beberapa gerobak sudah meninggalkan lapaknya.Dan sebagian masih melakukan aktifitas berjualan seperti biasa.
Pembongkaran lapak tersebut di lakukan karena bertentangan dengan peraturan peraturan yang berlaku seperti :
-Peraturan daerah Provinsi DKI jakarta Nomor : 8 Tahun 2007,Tentang Ketertiban Umum.
-Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta : 221 Tahun 2009 Tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Mudah-mudahan dengan adanya peraturan peraturan ini menjadikan jakarta yang bersih indah dan nyaman.Dan semoga para pedagang kali lima yang terkena penggusuran cepat dapat menemukan lapak jualan yang baru.