4 Banjing Loncat di Cilacap ini, tertangkap di rumahnya sendiri -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

4 Banjing Loncat di Cilacap ini, tertangkap di rumahnya sendiri

Admin
Selasa, 11 Agustus 2015


Majalah45.com - Pada Hari Kamis, 06 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 wib Jajaran Sat Reskrim Polsek Sampang Kab. Cilacap berhasil meringkus komplotan bajing loncat yang beraksi di sepanjang Jalur jalan Sumpiuh Banyumas s/d Sampang Cilacap, 4 orang yang berhasil ditangkap adalah :

1. SUBHAN BIN SAKSI, 43 TH, Almt Perum Wisma Jaya Rt 5/19 Bekasi Timur Kota Bekasi
2. SUPRIYANTO BIN USMAN, 44 TH, Almt Kel. Kalibaru Rt.08/12 Kec. Cilincing Kab. Jak Ut (residivis)
3. SAMSUL BUCHORI BIN SAMSURI, 37 TH, Almt Kel. Kalibaru Rt.08/12 Kec. Cilincing Kab. Jak Ut
4. NASRUN ARIF SAFRUDIN, 44 TH, Almt Ds. Tambaknegara 02/04 Ke. Rawalo Kab. Banyumas. (residivis)


Ke 4 (empat) tersangka ditangkap setelah sesaat menjalankan aksinya mencuri beras di dalam truk yang melaju dari arah Sumpiuh ke Sampang. 


Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK, MH melalui Kapolsek Sampang AKP Suwoyo menuturkan pelaku criminal (komplotan) ini sangat nekat, saat menjalankan aksinya mereka bersama sama mengendarai Kbm Pick Up Hitam No.Pol : B-9267-KAI, setelah menemukan target Truk Merah yang bermuatan beras yang melaju dari arah Sumpiuh ke Sampang, sang sopir mendekatkan Kbmnya di belakang Kbm Truk yang bermuatan beras tersebut kemudian salah satu pelaku memanjat naik ke truk yang masih dalam keadaan melaju dan menyobek kain terpal penutup setelah itu mengambil beras yang diturunkan satu per satu ke mobil Pick Up sebanyak 7 karung beras.


 Setelah berhasil menjalankan aksinya komplotan ini kembali ke rumah Tersangka NASRUN. Namun nahas sesaat setelah menjalankan aksinya, berkat kejelian anggota unit reskrim Polsek Sampang dalam mengembangkan informasi, para tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan saat istirahat di rumah tersangka NASRUN.

AKP Suwoyo menambahkan para tersangka diancam 7 tahun Penjara dijerat dengan pasal 363 (4e)(5e) KUHP dan masih mengembangkan kasus ini apakah terlibat kasus BAJING LONCAT di wilayah lain. Dan kepada masyarakat agar lebih mawas diri tentang kejahatan jalanan seperti ini, jangan sungkan untuk melaporkan ke Polsek polsek terdekat setiap mendapati gerak gerik mencurigakan pelaku kejahatan dijalan. Sumber : : Humas polres cilacap