Mantan Presiden Mesir Dituntut Hukuman Mati -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Mantan Presiden Mesir Dituntut Hukuman Mati

Admin
Minggu, 17 Mei 2015
Majalah45.com- Kairo ,Pengadilan Mesir menuntut hukuman mati untuk mantan presiden Mohammed Mursi dan 106 pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin terkait kasus melarikan diri dari penjara secara massal pada 2011.

Mursi dan terdakwa lainnya, termasuk ketua Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan dan penculikan polisi, menyerang fasilitas polisi dan kabur dari penjara ketika terjadi pemberontakan terhadap Hosni Mubarak.

Tuntutan pengadilan ini dikecam oleh kelompok Amnesty Internasional dan Presiden Turki Tayyip Erdogan.

Keputusan pengadilan akan diambil pada 2 Juni.

Pengadilan ini juga menuntut hukuman mati terhadap ketua Ikhwanul Muslimin Khairat el-Shater dan 15 orang lain dalam kasus bersekongkol dengan kelompok militan asing Hamas dan Hezbollah untuk melawan Mesir.

Keputusan ini akan diajukan ke otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Imam Agung, untuk dimintai pendapat yang tidak mengikat.

Mursi bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan. Dia mengatakan pengadilan ini tidak sah dan menggambarkan proses hukum terhadapnya merupakan bagian dari kudeta yang dilakukan oleh mantan kepala staf militer Abdel Fattah al-Sisi pada 2013.

Banyak dari terdakwa tersebut yang masih buron.

Ikhwanul Muslimin, satu gerakan Islamis, membawa Mursi memenangkan pemilu 2012 setelah Mubarak disingkirkan, tetapi menjadi gerakan bawah tanah setelah kudeta militer setahun kemudian akibat aksi protes menentang pemerintahannya.

Para terdakwa yang mengenakan baju penjara berwarna putih, merah dan biru, melakukan aksi protes sebelum sidang dimulai.

Sheikh Youssef al-Qaradami, ulama berpengaruh yang berbasis di Qatar, termasuk sebagai terdakwa yang dituntut hukuman mati di Mesir ini.

“Mereka tidak bisa melaksanakannya karena hal itu bertentangan dengan hukum Allah, bertentangan dengan hukum masyarakat. Saya mengenal masyarakat dan moralnya. Tidak ada yang menerima ini,” ujar Sheikh Youssef dalam pernyataan di televisi.

Pejabat Ikhawunul Muslimin Amr Darrag juga mengecam keputusan itu.

“Ini keputusan politik dan menggambarkan satu kejahatan pembunuhan yang akan dilaksanakan, dan hal itu harus dihentikan oleh masyarakat internasional,” ujar Darrag, salah satu pendiri Partai Kebebasan dan Keadilan yang merupakan sayap politik Ikhawanul Muslimin, kepada Reuters.

Amnesty Internasional menyebut keputusan pengadilan itu “satu pertunjukan berdasarkan prosedur kosong dan tak sah.”

Pemerintah Mesir menjatuhkan hukuman kepada ratusan anggota dan pendukung kelompok Ikhawanul Muslimin. (Reuters/Mohamed Abd El Ghany)
Presiden Turki Tayyip Erdogan mengkritk Mesir dan menuduh sekutu Barat negara itu bersikap munafik.

“Sementara Barat menghapus hukuman mati, mereka hanya menonton hukuman mati yang terus ada di Mesir. Mereka tidak berbuat apapun atas hal itu,” kata Erdogan seperti dikutip kantor berita Anatolian.

Hubungan antara Mesir dan Turki menjadi tegang setelah Turki menjadi salah satu pengkritik keras kudeta terhadap Mursi. (yns)

sumber : cnnindonesia