Jokowi Janji Bayar Dana Talangan Lapindo Sebelum Lebaran -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Jokowi Janji Bayar Dana Talangan Lapindo Sebelum Lebaran

Admin
Minggu, 17 Mei 2015




Majalah45.com - Jakarta,-- Warga korban lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur boleh mencatat janji terbaru dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) atas penuntasan pembayaran dana talangan sebesar Rp 872,1 miliar. Melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, pemerintah berjanji akan melunasi dana talangan sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 17-18 Juli 2015.

Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan pemerintah sudah memberikan arahan kepada tim percepatan pembayaran ganti rugi tanah korban lumpur Lapindo Sidoarjo.

“Saya ketuanya kebetulan, Menteri jadi tim pengarah. Di bawah itu ada tim teknis eselon I yang akan membuat perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ),” ungkap Basuki di Jakarta, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Minggu (17/5).

Menurut Basuki, pembayaran dana talangan lumpur Lapindo dilakukan berdasarkan hasil verfikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pemerintah menggunakan hasil verifikasi BPKP yang sudah diganti rugi oleh Minarak Lapindo Jaya sebesar 420 hektar dengan jumlah Rp 2,7 triliun. Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi itu ada Rp 827,1 miliar plus masih ada delapan warga yang perlu diverifikasi lagi,”kata Basuki.

Sebagaimana diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang dana talangan sebesar Rp 827,1 miliar tersebut dalam kurun waktu 4 tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo.

Nantinya, setelah pemerintah membayar Rp 827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka keseluruhan tanah tersebut akan disita pemerintah. 

sumber : cnnindonesia