Ahok: Saya Tantang DPRD Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat, Jangan Pengecut -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Ahok: Saya Tantang DPRD Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat, Jangan Pengecut

Admin
Rabu, 08 April 2015
Majalah45.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang DPRD DKI untuk melanjutkan proses angket dengan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP). Kata dia, jika panitia angket telah menemukan pelanggaran pada dirinya, dua solusi yang ditempuh adalah melanjutkan HMP atau selesai di paripurna angket. 

"Makanya saya menantang DPRD, (kalau mau ajukan) HMP ya HMP. Jangan pengecut gitu lho," ucap Basuki, di Balai Kota, Rabu (8/4/2015). 

Pada paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 kemarin, Basuki sempat bertanya kepada Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Ia bertanya mengapa panitia angket tidak pernah mengundangnya untuk memberi keterangan ketika proses berlangsung.

Padahal, angket itu berjalan untuk menyelidiki kesalahannya terkait pengiriman dokumen APBD tanpa pembahasan di komisi ke Kementerian Dalam Negeri dan tentang etikanya.

Tanpa mengundang Basuki, panitia angket tetap menyelidiki dua permasalahan itu dan akhirnya memutuskan dia bersalah.

"Anda sudah menyatakan saya melanggar undang-undang walaupun secara pribadi menurut saya itu tidak adil. Saya enggak punya hak angket kan, kalau (dokumen RAPBD) saya palsu, kenapa enggak panggil saya, katanya mau hak interpelasi, eh enggak mau enggak jadi, malah langsung angket. Angket juga saya sudah minta dipanggil biar saya jelaskan, biar saya kasih muka kalian malu, enggak (dipanggil) juga," kata Basuki.

DPRD menudingnya memberi dokumen RAPBD palsu kepada Kemendagri.

Sementara di sisi lain, Ahok, sapaan Basuki mengaku telah membuktikan kepada publik mengapa DPRD menudingnya mengirim dokumen RAPBD palsu. Sebab ada perbedaan sebesar Rp 12,1 triliun.

Nilai itu merupakan usulan anggaran siluman dalam bentuk pokok pikiran (pokir) DPRD DKI. Besaran nilai itu juga merupakan pemangkasan sebesar 10-15 persen tiap anggaran prioritas DKI.

Artinya, jika Basuki mau memasukkan pokir itu ke dalam RAPBD 2015, maka DPRD tidak akan mengajukan angket dan menganggap dokumen RAPBD yang dikirim ke Kemendagri adalah dokumen asli.

"Makanya saya pikir DPRD belajar dari mana enggak mengerti undang-undang. Saya menantang, bukan menantang lah, tetapi mengajari supaya mereka mengerti konstitusi kalau sudah sampai paripurna angket ya harus HMP. Enggak berani kayaknya mereka takut, ayo dong saya panas panasin supaya tambah jelas," kata Basuki.


sumber : kompas