Henry Laporkan Penghina Jokowi Saat Belum Jadi Presiden -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Henry Laporkan Penghina Jokowi Saat Belum Jadi Presiden

Admin
Kamis, 30 Oktober 2014
Majalah45.com – Muhamad Arsyad (23), seorang penjual sate yang ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo berawal dari menyebarluaskan foto di akun Facebooknya.

Henry Yosodiningrat yang melaporkan Arsyad mengatakan, sebagai koordinator tim hukum pada saat kampanye Jokowi-JK, dirinya diminta Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Jam 1 malam waktu itu kampanye Pilpres, gambar itu dikirim Mas Tjahjo, saya dalam kapasitas koordinator tim kampanye nasional. Saya sebagai petugas partai diperintah Sekjen. Ini keterlaluan dan harus dilaporkan,” kata Henry saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/10/2014).

Saat itu juga Henry langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mabes Polri, untuk membuat laporan. Proses itu pun ditanggapi serius oleh pihak kepolisian.

“Jam 1 atau jam 2, saya ke Mabes Polri, saya buat laporan polisi. Kemudian mereka buka di internet mereka print gambar itu. Beberapa hari kemudian saya dimintai keterangan,” katanya.
Oleh polisi Henry diminta surat kuasa khusus adanya pengaduan dari pihak yang menjadi korban. Dirinya pun meminta kuasa dari Jokowi.

“Saya serahkan surat kuasa dari Pak Jokowi. Jadi saya tegaskan, proses ini bukan setelah menjadi presiden, kemudian proses penyelidikan tidak sesederhana karena menyangkut cyber crime,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Boy tidak memberikan keterangan secara rinci terkait kasus tersebut.

“Ada, terkait ITE (informasi dan transaksi elektronik) serta pornografi,” ujar Boy, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014). Boy mengaku belum mengetahui secara rinci tentang identitas pelaku. Dia hanya mengetahui bahwa pelaku berinisial MA.
“Profesi MA ini saya tidak tahu,” ucap Boy.

Boy menjelaskan, pelapor kasus ini adalah pengacara Henry Yosodiningrat. Henry adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 Sumber : berita25.com