Kasus Pelecehan Seksual di TransJ, Ahok: Vonis 1,5 Tahun Terlalu Ringan! -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Kasus Pelecehan Seksual di TransJ, Ahok: Vonis 1,5 Tahun Terlalu Ringan!

Admin
Selasa, 08 Juli 2014

Majalah45.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, menilai hukuman 1,5 tahun bagi pemerkosa di Halte Trans Jakarta terlalu ringan. Menurutnya, ringannya hukuman tersebut disebabkan kurangnya bukti. Padahal, menurut Ahok, seharusnya langkah korban dalam membuka kasus ini patut diapresiasi.

"Sering kali korban pemerkosaan diminta bukti. Korban mana sadar kan? Akibatnya divonisnya terlalu ringan," ujar Ahok saat diwawancarai di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).

Ia mempertanyakan kejadian tersebut. Menurut bekas Bupati Belitung Timur ini, tidaklah mungkin ada orang iseng yang pura-pura diperkosa kemudian melaporkannya ke polisi. Sayangnya, dia mengaku tak bisa banyak berbuat karena penjatuhan vonis sudah di luar wewenangnya. “Itu sudah bukan wilayah kita,” ucapnya.

Ahok mengatakan akan melakukan upaya pencegahan yang lebih ketat di Trans Jakarta. Hal itu dilakukan salah satunya dengan CCTV. Namun, menurutnya, adanya CCTV juga tidak menjamin tidak akan ada lagi pemerkosaan atau pelecehan seksual.

"Saya harap masyarakat juga musti bantu. Orang begitu ramai kalau lihat ada satu orang yang digotong-gotong ya harus peduli juga. Kita mana bisa jaga seluruh Jakarta?" tanya Ahok.

Ia memberi contoh, "Sama saja kalau polisi ketembak, kamu mau salahin Kapolri? Kan susah juga." Ahok pribadi menganggap korban dengan inisial YF sudah melakukan langkah yang luar biasa dengan membuka kasus ini.

sumber : detik.com )