Majalah45.com - Dua bayi dari lima anak-anak yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dilahirkan di dalam penjara negara jiran tersebut.

Jumiati, ibu dari salah bayi yang dilahirkan di penjara itu ketika tiba di Kabupaten Nunukan, Jumat malam mengatakan, bayinya yang baru berusia tujuh hari itu dilahirkan saat menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Lahad Datu Negeri Sabah, Malaysia.

Wanita yang mengaku kedua orangtuanya berasal dari Buton Sulawesi Tenggara ini menyatakan, tertangkap aparat kepolisian setempat pada 24 Mei 2014 di tempat tinggalnya dan menjalani hukuman selama satu bulan lebih karena tidak memiliki dokumen keimigrasian berada di negara jiran Malaysia.

Meskipun lahir di Malaysia tetapi tidak memiliki surat keterangan lahir sehingga dianggap sebagai pendatang haram oleh pemerintah Kerajaan Malaysia, kata Jumiati yang mengaku lahir di Malaysia 23 tahun silam.

Istri dari Sopian ini menerangkan, bayi yang diberi nama Nur Hafizah akan kembali ke Malaysia berkumpul bersama suami dan kedua orangtuanya lagi.

Kemudian Suharni yang mengaku berasal dari Letta Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini mengatakan, bayinya yang telah berusia dua bulan lebih dilahirkan pula dalam penjara.

Wanita yang berusia 35 tahun ini menerangkan, masuk di penjara Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu Negeri Sabah tersebut karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Ia mengatakan, tertangkap aparat kepolisian setempat ketika sedang berkunjung ke rumah tetanganya dan dinyatakan bersalah oleh mahkamah negara jiran dengan hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari lamanya.

Suharni yang mengikuti suaminya sebagai sopir mobil di Kota Kinabalu, bayi yang dilahirkan dua bulan 11 hari diberi nama Muhammad Hakimi.

Pada saat melahirkan bayinya tersebut mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas penjara dengan mengantarkannya ke rumah sakit terdekat kata Suharni. (*)