Majalah45.com - Pengadilan Australia hari ini memvonis perempuan 23
tahun dengan hukuman penjara enam tahun lantaran dia dengan sengaja
meracuni anaknya berusia empat tahun dengan obat kanker. Setelah
meracuni anaknya dia mencari perhatian publik lewat media sosial Facebook.
Dalam pengadilan hari ini dia akhirnya mengaku bersalah setelah hakim Tony Rafter menyatakan perbuatan dia itu sungguh telah menyakiti anaknya, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (11/6).
"Anda pasti tahu akibat perbuatan Anda terhadap putri Anda," ujar hakim seperti dikutip Brisbane Courier-Mail.
Pengadilan Distrik Brisbane menyatakan perempuan itu sudah memberi anaknya obat kemoterapi dia beli di Internet dan mengatakan putrinya butuh transplantasi sumsum tulang.
Jaksa Glen Cash mengatakan kepada pengadilan, perempuan itu memberi anaknya obat selama sembilan bulan untuk mencari perhatian.
Obat-obatan yang dimakan putrinya itu hampir membuat dia meninggal tahun lalu.
(Sumber : merdeka)
Dalam pengadilan hari ini dia akhirnya mengaku bersalah setelah hakim Tony Rafter menyatakan perbuatan dia itu sungguh telah menyakiti anaknya, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (11/6).
"Anda pasti tahu akibat perbuatan Anda terhadap putri Anda," ujar hakim seperti dikutip Brisbane Courier-Mail.
Pengadilan Distrik Brisbane menyatakan perempuan itu sudah memberi anaknya obat kemoterapi dia beli di Internet dan mengatakan putrinya butuh transplantasi sumsum tulang.
Jaksa Glen Cash mengatakan kepada pengadilan, perempuan itu memberi anaknya obat selama sembilan bulan untuk mencari perhatian.
Obat-obatan yang dimakan putrinya itu hampir membuat dia meninggal tahun lalu.
(Sumber : merdeka)