Roger Danuarta dituntut 1,6 tahun penjara -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Roger Danuarta dituntut 1,6 tahun penjara

Admin
Rabu, 11 Juni 2014
Majalah45.com - Sidang lanjutan kasus narkoba Roger Danuarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6). Sidang kali ini dilakukan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menimpa pesinetron SIAPA TAKUT JATUH CINTA itu.

Roger dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas itu Jaksa meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara.
"Terdakwa (Roger) terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan I sesuai pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Isinya pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan sementara," ujar Clara Hutabarat selaku JPU di sidang Roger, Rabu (11/6).

Merasa keberatan atas tuntutan itu, Roger berencana melakukan pembelaan. Bahkan Roger sendiri bakal melakukan pembelaan pribadi secara tertulis yang nantinya akan dibacakan langsung di depan Majelis Hakim.
"Ada beberapa hal yang tidak kami sepakati, makanya kami akan melakukan pledoi, satu minggu ya. Roger juga ada pembelaan pribadi, secara tertulis tapi nanti dibacakan kepada yang mulia (hakim)," ujar Juffry Maykal Mannus, kuasa hukum Roger.
Untuk itu Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada Roger merampungkan pembelaannya. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada 18 Juni dengan agenda pembacaan pledoi dari Roger.

(kpl/tov/gtr)