Polisi Gerebek Pabrik di Sukabumi, Uang Palsu Rp 2,2 Miliar Disita -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Polisi Gerebek Pabrik di Sukabumi, Uang Palsu Rp 2,2 Miliar Disita

Admin
Senin, 09 Juni 2014
Majalah45.com - Sukabumi , Pabrik uang palsu di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digerebek Tim Satreskrim Polresta Sukabumi, Kamis malam silam.
Polisi pun mencokok 8 pelaku dengan inisial DR (60), YR (34), AH (28), dan IS (25) warga desa setempat serta ZA (41), US (44), AP (34), dan S (34). DIsita pula uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,2 miliar.


Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus melipatgandakan uang.

"Korban menyerahkan uang asli sebanyak 10 juta dan digandakan menjadi dua kali lipat. Setelah beberapa waktu uang Rp 20 juta memang ada, namun palsu," kata Hari kepada Liputan6.com, Jumat (6/6/2014).

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil mengungkap kelompok ini dan menggerebek pabrik pembuat uang palsu.

"Pas digerebek isinya uang palsu semua. Kita temukan uang senilai Rp 2,2 M dan beberapa alat untuk membuat uang palsu seperti printer dan yang lainnya," ucapnya.

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa 8 orang tersebut. "Untuk tersangka masih kita dalami, tapi dalam waktu dekat kita akan informasikan tersangka dan perannya," pungkasnya.

(Okan Firdaus/Liputan6/sb)