Pendeta Yoko Dipenjara 10 Tahun karena Bunuh Ibu Mertuanya di Duren Sawit -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Pendeta Yoko Dipenjara 10 Tahun karena Bunuh Ibu Mertuanya di Duren Sawit

Admin
Kamis, 26 Juni 2014
Majalah45.com - Jakarta - Pendeta Yohanes Yoko Marthen Manuel Ransulangi dihukum 10 tahun penjara. Yoko dihukum karena membunuh ibu mertuanya, Ety Rosilawati, di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasus bermula saat Yoko hendak menemui istrinya, Lesliana Rumalolas, di Rusun Pondok Bambu pada 4 September 2011. Sesampainya di lantai 4, Yoko mengetuk pintu dan pintu dibukakan oleh Ety.
 "Lesli mana, Ma?" tanya Yoko kepada Ety seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang dipublish website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/6/2014).

"Tidak ada, keluar saja lo. Pulang saja lo," jawab Ety.

Lantas Ety pergi ke dapur dan mengambil pisau dan mendatangi lagi Yoko. Sambil mengacung-acungkan pisau, Ety mengusir Yoko. Lantas Yoko menangkap tangan Ety dan terjadilah pergumulan. Pisau pun berpindah tangan dan Yoko menusuk leher dan dada Ety hingga Ety tersungkur di kamar.

Yoko lalu meninggalkan ruangan dan bertemu dengan istrinya. Kepada Lesli, Yoko mengaku baru saja mengalami kecelakaan sehingga tangannya bersimbah darah. Tidak percaya, Lesli langsung mengecek ke kamar tidur dan menemukan ibunya telah tidak bernyawa. Namun Yoko telah keburu kabur dan baru ditangkap dua tahun kemudian yaitu pada 8 Oktober 2013.

"Saya pergi ke Kalimantan," kata Yoko.

Atas perbuatan Yoko, jaksa menuntut Yoko untuk dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Lantas berapa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim?

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," putus majelis yang terdiri dari Ramli Rizal, Purwadi dan Rukman Hadi pada 4 April 2014 lalu. : (sumber : detik.com)