KPK Minta Masyarak yang tau kekayaan capres dan cawapres harap dilaporkan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

KPK Minta Masyarak yang tau kekayaan capres dan cawapres harap dilaporkan

Admin
Selasa, 03 Juni 2014


Majalah45.com - KPK meminta partisipasi masyarakat terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capres dan Cawapres. Masyarakat diimbau untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan harta kekayaan kedua pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Saat ini KPK sedang melakukan telaah terhadap laporan kekayaan Capres-Cawapres karena itu KPK menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan hal-hal atau perihal yang berkaitan dengan harta Capres dan Cawapres," kta Jubir KPK Johan Budi di gedung KPK, Jl. Rasuna Said Kav. C1, Jaksel, Senin (2/6/2014).

Bagi masyarakat yang mengetahui mengenai harta kekayaan kedua pasangan Capres-Cawapres bisa melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat di kantor KPK. Pengaduan juga bisa melalui email di pengaduan.kpk.go.id atau informasi.lhkpn@kpk.go.id.

Partisipasi dari masyarakat digunakan KPK untuk klarifikasi dan verifikasi kepada kedua pasangan Capres-Cawapres yang sebelumnya telah melaporkan harta kekayaannya.

"Laporan LHKPN ini dalam rangka memenuhi tahap pilpres. LHKPN akan dilaporkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPU yang akan memutuskan sah atau tidak," papar Johan.

Info atau laporan dari masyarakat bisa diterima KPK hingga sebelum tanggal 25 Juni 2014. KPK akan memberikan hasil dari klarifikasi tersebut kepada KPU pada 1 Juli mendatang.

Jika ada laporan dari masyarakat ada yang tidak dicantumkan lada LHKPN Capres-Cawapres, maka KPK akan menyampaikannya kepada KPU. Apakah mereka akan gugur dalam Pilpres sebagai sanksinya, keputusan ada pada KPU.

"(Jika ada) temuan ini akan kita sampaikan ke KPU. Belum jadi presiden aja kok sudah melakukan manipulasi. KPK bisa menyampaikan itu ke KPU untuk dipertimbangkan. Apa bisa dicoret atau tidak itu keputusannya di KPU," ungkap Johan.

 Refrensi : baranews.co/web/read/14392/kpk.masyarakat.yang.tahu.harta.kekayaan.caprescawapres.silakan.dilaporkan