Majalah45.com - Bos Cipaganti Group, inisial AS, Andianto Setiabudi , ditahan di ruang sel tahanan Mapolda
Jabar. AS diduga terseret kasus penipuan dan penggelapan terhadap 8.700
mitra Cipaganti Group. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,2 triliun.
"Tersangka AS ditahan sejak kemarin (Minggu)," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono via pesan singkat, Senin (23/6/2014).
Orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group tersebut ditahan atas sangkaan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.
Menurut Murjoko, kasus tersebut ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar penyidikan enam laporan polisi yang dibuat oleh para mitra ke Polda Jabar.
Murjoko menerangkan, mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian diperkirakan mencapai 3,2 triliun rupiah," kata Murjoko. (detik.com)
"Tersangka AS ditahan sejak kemarin (Minggu)," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono via pesan singkat, Senin (23/6/2014).
Orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group tersebut ditahan atas sangkaan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.
Menurut Murjoko, kasus tersebut ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar penyidikan enam laporan polisi yang dibuat oleh para mitra ke Polda Jabar.
Murjoko menerangkan, mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian diperkirakan mencapai 3,2 triliun rupiah," kata Murjoko. (detik.com)