Mabuk Obat, Gadis Desa Disetubuhi Empat Kali -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Mabuk Obat, Gadis Desa Disetubuhi Empat Kali

Admin
Selasa, 08 April 2014

Majalah45.com -  (beritajatim.com) - Slamet Riyadi (28), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan melakukan pencabulan terhadap gadis protolan SMP yang terhitung masih anak-anak. Aksi cabul dilakukan di kawasan hutan Jati, Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Akibatnya perbuatannya itu Slamet harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

Sebelum diajak jalan-jalan oleh Slamet ke kawasan hutan Jati itu, gadis desa yang masih berumur 17 tahun itu dalam kondisi mabuk. Si gadis memang telah diberi minum Pil daftar G jenis Karnopen sebany
ak dua butir oleh teman pelaku.

Kejadian pencabulan tersebut berawal saat Citra (bukan nama sebenarnya) bersama dengan temannya janjian dengan pelaku di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang berbatasan dengan wilayah Tuban.

"Sebelum bertemu dengan pelaku, korban terlebih dahulu sudah dalam kondisi mabuk setelah diberi dua butir Pil Karnopen dan temannya. Kemudian korban bersama temannya bertemu dengan pelaku," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Rabu (02/04/2014).

Setelah bertemu dengan Slamet sekitar pukul 20.00 Wib, teman korban yang bernama Ahmad Yani, langsung pergi meninggalkan korban. Selanjutnya korban diajak pelaku untuk jalan-jalan ke arah Tuban dan akhirnya sampai di wilayah hutan Jati Desa Wangun, Kecamatan Palang.

"Pada saat berada di hutan Jati itu korban langsung disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Baru setelah itu pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah nenek pelaku sendiri yang ada di Desa Pucangan, Palang," lanjut mantan Kapolsek Kerek, Tuban itu.

Namun saat berada di rumah neneknya yang dalam kondisi sepi itu, nafsu Slamet kembali memuncak, Slamet kembali menyetubuhi Citra sebanyak dua kali di dalam rumah tersebut. Bahkan saat di rumah itu korban sempat mendapatkan kekerasaran fisik.

"Saat berhubungan, korban juga mengaku dijambak rambutnya hingga mengalami rontok. Baru setelah itu pelaku baru mengantarkan korban ke rumah temannya yang ada di Brondong," ungkapnya.

Korban bersama dengan temannya lantas melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian Polsek Brondong, Lamongan. Karena TKP berada di wilayah hukum Polres Tuban, kasus itu di limpahkan ke Tuban.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 88 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindunga
n anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. Pelaku sudah kita tahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.