Perempuan Dihipnotis , Emas Senilai Rp 3,4 Miliar Amblas -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Perempuan Dihipnotis , Emas Senilai Rp 3,4 Miliar Amblas

Admin
Jumat, 07 Maret 2014
Majalah45.com - PENIPUAN Windy Putri (40), warga Perumahan Lebak Permai, Surabaya yang menjabat kepala bagian pemasaran emas sebuah perusahaan emas terbesar di Surabaya menjadi korban penipuan. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3,4 miliar.
Perempuan Dihipnotis Dukun Palsu, Setor Emas Senilai Rp 3,4 Miliar
Peristiwa itu bermula perkenalannya dengan Marliana alias Lia (40) warga Jalan Tanah Merah VI, Surabaya pada Agustus 2013 silam. Perkenalan melalui Sunarto mantan petugas keamanan di perusahaan itu berlanjut dengan jeratan hipnotis yang dilakukan Lia. Setelah dekat dengan Lia, Windy banyak diberi wejangan. Salah satunya Lia mengatakan kalau jabatan Windy di perusahaan tempatnya bekerja terancam akan digantikan orang lain.

Dengan kalimat manisnya Lia kemudian menawarkan penolak agar jabatan Windy tetap langgeng. Syaratnya, dilakukan ritual dengan menaruh emas murni di dalam kendil (tungku terbuat dari tanah liat-red). Singkat cerita, pada November 2013 sampai Januari 2014, Windy menuruti ajakan melakukan ritual, menyerahkan emas murni yang diambilnya dari perusahaan tempatnya bekerja untuk dipakai ritual.

“Kurun waktu tiga bulan itu, emas yang diserahkan untuk waktu tiga bulan itu mencapai 6 kilogram,” ujar Poerwanto kuasa hukum Windy, Kamis 6 Maret 2014.
Prosesi rutial berjalan, itu dilakukan di rumah Lia. Modusnya, emas tersebut dimasukkan ke dalam kendil berisi cairan. Kemudian, diaduk setelah itu bersama kendilnya diberikan Lia kepada Windy dan diperintahkan untuk ditanam di rumahnya.

Tujuannya, agar jabatan Windy tetap langgeng dan terhindar dari gangguang atau niat jahat orang lain di perusahaannya. Termasuk juga dikatakan, untuk membentengi agar perbuatan mengambil emas di perusahaannya tidak akan bisa diketahui.

“Oleh Lia, selain sebagai penangkal agar jabatan Windy tidak jatuh ke tangan orang lain juga dikatakan sebagai penolak ganggungan lain, termasuk santet yang sebelumnya dikatakan banyak ditujukan orang lain kepada Windy,” lanjut Poerwanto.

Dari sedikitnya tiga kali melakukan ritual, ternyata tidak ada hasilnya. Sadar menjadi korban penipuan, Windy mengatur siasat. Dirinya kembali mendatangi Lia dengan mengatakan minta tolong untuk dilakukan ritual, sama seperti waktu sebelumya membawa logam mulia, emas diserahkan kepada Lia. Saat bersamaan korban penipuan itu juga telah menghubungi polisi. Dan, kemudian berlanjut dengan penggerebekan dan penangkapan.

 “Itu dilakukan 4 Pebruari 2014 oleh sejumlah petugas dari Polrestabes Surabaya, Lia kemudian ditahan dengan jeratan pasal 372 KUHP,” ujar pengacara Windy itu.
Dalam pemeriksaan polisi, Lia mengakui semua perbuatannya.

Dan, emas sebagai sarana ritual tolak balak yang sebelumnya dikatakan ikut larut dan lenyap dalam cairan “ramuan ajaib” ternyata sebagian besar dijual kepada seorang pengusaha atau pedagang emas Haji M di kawasan Pasar Atom, Surabaya. Hasil penjualan telah dipakai membeli rumah, mobil dan berbagai keperluan rumah tangga Lia.

“Tetapi yang kita herankan, kenapa pembeli emas yang merupakan hasil kejahatan dari Lia itu tidak ikut ditahan oleh polisi, ada apa ini. Itu yang akan saya tanyakan lagi ke polisi,” ujar Poerwanto.
Poerwanto berharap Polrestabes Surabaya membongkar tuntas masalah ini. Termasuk dugaaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut “bermain” dalam kasus ini

Sumber  : siaga.co