JAKARTA, Majalah.com —
Seorang ibu berinisial HS (55) nyaris menjadi korban pemerkosaan saat
sedang berlari pagi di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Sabtu
(25/1/2014) pagi. Pelaku berinisial MAG (31) akhirnya ditangkap dan
dihakimi massa.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang merupakan warga Duren Sawit itu, memang rutin berlari pagi di KBT.
Namun, saat melintas di sekitar Pintu Air Malaka, korban dikejutkan kehadiran pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku yang berada di bawah tanggul menarik tangan korban ke pinggir sungai. Korban pun berteriak histeris dan berontak, tetapi tenaganya kalah kuat. Pelaku yang sudah membuka baju berusaha membuka baju korban.
"Jadi ini dugaan pemerkosaan. Pelaku bahkan sudah sampai buka baju segala," kata Kepala Polsek Metro Duren Sawit Komisaris Imran Gultom, Minggu (26/1/2014).
Untunglah warga mendengar teriakan korban dan segera mendatangi lokasi kejadian. Tidak butuh lama, warga lainnya langsung berkumpul. Pelaku pun ditangkap dan dihakimi massa.
"Tidak lama, warga melaporkan kejadian ini ke polisi. Kita tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Duren Sawit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 Undang-Undang KUHP tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : kompasdotcom
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang merupakan warga Duren Sawit itu, memang rutin berlari pagi di KBT.
Namun, saat melintas di sekitar Pintu Air Malaka, korban dikejutkan kehadiran pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku yang berada di bawah tanggul menarik tangan korban ke pinggir sungai. Korban pun berteriak histeris dan berontak, tetapi tenaganya kalah kuat. Pelaku yang sudah membuka baju berusaha membuka baju korban.
"Jadi ini dugaan pemerkosaan. Pelaku bahkan sudah sampai buka baju segala," kata Kepala Polsek Metro Duren Sawit Komisaris Imran Gultom, Minggu (26/1/2014).
Untunglah warga mendengar teriakan korban dan segera mendatangi lokasi kejadian. Tidak butuh lama, warga lainnya langsung berkumpul. Pelaku pun ditangkap dan dihakimi massa.
"Tidak lama, warga melaporkan kejadian ini ke polisi. Kita tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Duren Sawit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 Undang-Undang KUHP tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : kompasdotcom