123 Orang Tertipu Investasi Valas di Cilacap Kawunganten -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

123 Orang Tertipu Investasi Valas di Cilacap Kawunganten

Admin
Senin, 31 Oktober 2011
Cilacap, CyberNews. Sejumlah kredit usaha dari perbankan dipastikan macet menyusul penipuan bisnis valas oleh Kepala Desa Kawunganten Lor, Kawunganten, Cilacap, Sulastri. Paling sedikit 123 orang tertipu dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,4 miliar.

Ketua II LSM Kompak, Samail (44), kemarin menuturkan dari hasil penelusurannya hampir seluruh peserta bisnis valas memperoleh modal dari perbankan. Dengan alasan untuk kredit modal usaha, banyak warga yang kemudian ''menyelewengkan'' dana pinjaman tersebut untuk berinvestasi valas.
"Kredit dari bank tersebut sebagian benar-benar digunakan untuk usaha, namun sebagian lainnya dijadikan modal untuk ikut bermain valas," imbuhnya.

Warga menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan kredit usaha. Sulastri merupakan pengepul dari PT Fattriyal Member asal Palembang, Sumatera Selatan. Adapun alamat cabang perusahaan tersebut di Cilacap yakni di Jalan Tengah RT 25/8 Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun.
Sulastri yang menjadi ''pengepul'' dana masyarakat karena pengaruhnya sebagai kades, kini menghilang setelah uang yang dihimpun diselewengkan ke perusahaan valas PT Cahaya Forex Yogyakarta.
Perusahaan itu telah menghentikan seluruh aktivitasnya setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memaksa perusahaan tersebut untuk tidak lagi melakukan aktivitas perdagangan berjangka (forex) lewat surat dari Bappebti No 115/BAPPEBTI/.2/SD/2011.

Dalam situs resmi PT tersebut (http://mandiriviesta.com-red) tertulis permohonan maaf kepada seluruh investor baik pusat maupun cabang akibat permasalahan tersebut. Lewat situs itu pula manajemen perusahaan menjanjikan pengembalian modal kepada investor secara bertahap yang akan dimulai tanggal 15 November 2011-15 Agustus 2012.

Enggan Melapor
Icon Eksekutif PT Fattriyal Member Kecamatan Kawunganten, Mubayadi, menuturkan meskipun Sulastri berstatus sebagai nasabah sekaligus pengepul PT Fattriyal Member, namun dana diberikan kepada perusahaan lain. Artinya, hanya uang nasabah yang disetorkan ke PT itu yang aman.
"Uang yang dihimpun Sulastri diserahkan semua atas nama Sulastri, bukan perorangan. Pada perusahaan kami ada uang senilai Rp 1,070 Miliar dan uang itu bisa dicairkan kapan saja selama yang mengambil Sulastri sendiri," ungkapnya.

Salah seorang korban, Cahyono, menuturkan ia dan korban lain masih menunggu Sulastri dan keluarganya pulang. Diharapkan persoalan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan sebaik-baiknya.
Warga yang menjadi korban selama ini enggan melaporkan kepada polisi. Kebanyakan dari mereka khawatir jika melapor maka kemungkinan uang milik mereka kembali pun akan semakin kecil. Mengingat proses hukum terlebih pidana memakan waktu cukup panjang pula.

"Kami harap Sulastri bisa segera kembali dan mengembalikan semua hak kami, apalagi perusahaan Cahaya Forex juga sudah menjanjikan uang akan kembali meski secara bertahap," terangnya.
Pimpinan BI Purwokerto, Dudi Herawadi, sempat berujar jika pihaknya telah membentengi agar perbankan tidak salah pilih nasabah yang hendak mengajukan permohonan kredit. Hal tersebut dilakukan agar kreditur tidak ‘menyelewengkan’ dana yang dipinjamkan untuk ikut bermain valas, mengingat terlalu tingginya risiko dalam bisnis investasi tersebut.
‘’Kejadian di Kawungangten tidak berpengaruh terhadap perbankan, karena sebelumnya kami telah meng­antisipasi setelah sebelumnya kejadian sejenis terjadi di Wonosobo,’’ ujar Dudi.

( Castro Suwito , Citra Banch Saldy / CN26 / JBSM )