Majalah45.om - MRS, Nama inisial remaja berusia 16 tahun yang bersetubuh dengan ibu dan adik kandung terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung yang dihubungi VIVAnews, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk sementara penyidik
menjerat pelaku dengan kasus pencabulan terhadap adiknya yang baru
berusia 11 tahun," kata Ronald, Rabu 18 Juni 2014.
Hal itu karena dari pemeriksaan awal kondisi kejiwaan SS (50), yang merupakan ibu kandung pelaku, dinilai kurang sehat. "Bukan gila, tapi kurang sehat kejiwaannya, maka kami fokus terhadap kasus pencabulan adiknya," katanya.
Dari pengakuan pelaku, Perbuatan itu dilakukan karena seringnya dia menonton fim porno,dan di tambah lagi kondisi rumah yg sepi dan sangat memungkinkan buat melakukan perbuatan itu.
Hal itu karena dari pemeriksaan awal kondisi kejiwaan SS (50), yang merupakan ibu kandung pelaku, dinilai kurang sehat. "Bukan gila, tapi kurang sehat kejiwaannya, maka kami fokus terhadap kasus pencabulan adiknya," katanya.
Dari pengakuan pelaku, Perbuatan itu dilakukan karena seringnya dia menonton fim porno,dan di tambah lagi kondisi rumah yg sepi dan sangat memungkinkan buat melakukan perbuatan itu.
"Sebenarnya dia menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal," katanya.
(Viva.co.id/ANTV/Budi Satria)