Ramaja 16 Tahun Setubuhi Ibu dan Adik Kandung nya sendiri -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

HPK

Ramaja 16 Tahun Setubuhi Ibu dan Adik Kandung nya sendiri

Admin
Rabu, 18 Juni 2014
Majalah45.om - MRS, Nama inisial  remaja berusia 16 tahun yang bersetubuh dengan ibu dan adik kandung terancam hukuman 15 tahun penjara.


Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung yang dihubungi VIVAnews, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk sementara penyidik menjerat pelaku dengan kasus pencabulan terhadap adiknya yang baru berusia 11 tahun," kata Ronald, Rabu 18 Juni 2014.

Hal itu karena dari pemeriksaan awal kondisi kejiwaan SS (50), yang merupakan ibu kandung pelaku, dinilai kurang sehat. "Bukan gila, tapi kurang sehat kejiwaannya, maka kami fokus terhadap kasus pencabulan adiknya," katanya.

Dari pengakuan pelaku, Perbuatan itu dilakukan karena seringnya dia menonton fim porno,dan di tambah lagi kondisi rumah yg sepi dan sangat memungkinkan buat melakukan perbuatan itu.

"Sebenarnya dia menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal," katanya.

 (Viva.co.id/ANTV/Budi Satria)